Pemerintah Bebaskan Warga Arab Saudi yang di Duga Terlibat Pembunuhan Jamal Khasoggi

Jakarta - Seorang warga negara Arab Saudi yang ditangkap di Paris yang diduga terkait pembunuhan jurnalis Jamal Khashoggi dibebaskan. Pembebasan ini dikonfirmasi jaksa penuntut umum setelah muncul laporan ada kesalahan identitas dalam penangkapan tersebut.

Dalam sebuah pernyataan, jaksa penuntut Prancis menyampaikan pemeriksaan menunjukkan surat perintah yang dikeluarkan oleh Turki, yang menjadi dasar penangkapan ketika paspor pria itu dipindai selama pemeriksaan perbatasan, tidak cocok dengan pria yang ditangkap di bandara. Demikian dikutip dari laman Al Arabiya, Kamis (9/12).

Kedutaan Arab Saudi di Prancis meminta otoritas Prancis segera membebaskan warga negaranya tersebut.

"Berkaitan dengan apa yang beredar di media terkait penangkapan seorang warga negara Saudi yang diduga terlibat dalam kasus Jamal Khashoggi, Kedutaan Arab Saudi di Prancis akan mengklarifikasi apa yang beredar itu tidak benar, dan orang yang ditangkap itu tidak ada kaitannya dengan kasus tersebut," jelasnya.

"Kedutaan juga akan mengonfirmasi bahwa pengadilan Saudi telah menerbitkan putusan terhadap setiap orang yang terbukti terlibat dalam kasus Jamal Khashoggi tersebut dan mereka saat ini sedang menjalani hukuman mereka," lanjutnya.

Sebelumnya dilaporkan media, mengutip sumber dari Prancis, kepolisian Prancis menangkap seorang warga Saudi di bandara di Paris sebelum memasuki pesawat dalam penerbangan menuju Riyadh.

Seorang sumber kepolisian Prancis dan pengadilan menyebut pria itu sebagai Khaled Aedh Al-Otaibi - nama yang sama seperti mantan anggota Garda Kerajaan Saudi yang teridentifikasi dalam daftar sanksi AS dan Inggris, dan sebuah laporan PBB, dengan nama orang yang terlibat dalam pembunuhan Khashoggi.

Sumber kepolisian mengatakan, penangkapan dilakukan atas perintah penangkapan yang dikeluarkan Turki pada 2019, negara di mana Khashoggi dibunuh.

Khashoggi, jurnalis The Washington Blog post dibunuh di konsulat Saudi di Istanbul, Turki pada Oktober 2018.

Pengadilan Saudi pada Desember 2019 menjatuhi hukuman penjara seumur hidup untuk lima orang yang terlibat dalam pembunuhan itu, dan tiga orang lainnya dihukum penjara antara tujuh sampai 24 tahun penjara.

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Kudeta yang Terjadi di Sudan, Pihak Milliter Sudan Sudah Pulangkan Perdana Menteri yang di Tangkap dan Digulingakan Saat Kudeta

Kuba Menjadi Negara Pertama di Dunia Memberikan Vaksin Kepada Anak Usia Balita